JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 12-Feb-2021
Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengungkapkan, hal itu lantaran meningkatnya kasus COVID-19 di Pinrang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, saat ini jumlah kasus COVID-19 mencapai 623. Dari jumlah tersebut, 143 di antaranya merupakan kasus aktif.
"Iya benar (Zona merah), sudah terlalu banyak pasien , dan klusternya tidak bisa dibedakan karena mutasinya terllau cepat," kata Andi Irwan saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Andi Irwan mengatakan saat ini jumlah pasien COVID-19 di RSUD Lasinrang pun sudah over kapasitas. Karena itu, Pemkab menambah kapasitas ruang isolasi untuk pasien tanpa gejala atau OTG.
"Makanya kita mulai buka ruang isolasi baru khusus bagi pasien OTG," jelasnya.
Andi juga mengatakan Pemkab Pinrang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM). Langkah itu guna menekan penyebaran COVID-19.
"Kita mulai pembatasan lagi, seluruh aktivitas warkop dan cafe kita batasi hingga pukul 19.00 Wita sejak seminggu lalu dan mulai tanggal 31 Januari sudah tidak dibolehkan lagi pelaksanaan hajatan atau pesta pernikahan dan semacamnya, pokoknya pola-pola terdahulu kita lakukan kembali," tutup Andi Irwan.
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG