JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 16-Dec-2021
Salah satu upaya untuk meningkatkan Kesadaran Hukum dan Budaya Hukum ditengah masyarakat adalah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan berpedoman pada beberapa kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, demikian antara lain yang disampaikan oleh 2 (dua) orang Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan Serli Randabunga, SH.MH., dan Erna.SH.MH., dalam Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diaula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kab.Pinrang, Kamis, 02 Desember 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah/Kepala Desa yang telah membentuk Kadarkum serta Ketua, Sekretaris dan Anggota Kadarkum turut dihadiri pula oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang Yosep Pa’o.SH., didampingi Kepala Sub.Bagian Bantuan Hukum dan sejumlah staf Bagian Hukum.
Sementara itu setelah diadakan Pembinaan Kadarkum oleh Para Penyuluh dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengapresiasi keberadaan Kadarkum dengan meningkatkan penetapan Desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok menjadi Desa/Kelurahan Binaan melalui Surat Keputusan Bupati Pinrang tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum menjadi Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Pinrang yang terdiri dari Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kec.Watang Sawitto, Kadarkum Padaidi Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu, Kadarkum Maritengngae Desa Maitengngae Kecamatan Suppa, Kadarkum Tiroang Kelurahan Tiroang Kecamatan Tiroang dan Kadarkum Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati ini dilaksanakan pada Kegiatan Evaluasi Pembinaan Kelompok Kadarkum Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Kepala Sub. Bagian Bantuan Hukum Setda Kab.Pinrang Hariman Syamsul B.SH.MH., kepada Penyuluh Hukum Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan Serli Randabunga, SH.MH., yang didampingi oleh Erna.SH.MH.,diruang Aula Kantor Bupati Pinrang Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam kesempatannya
Serli SH.MH., menjelaskan bahwa Kabupaten Pinrang merupakan salah satu
Kabupaten di Sulawesi Selatan yang cukup peduli terhadap pembinaan Kelompok
Kadarkum ini., dan salah satu upaya Bapak Bupati Pinrang dengan menetapkan 6
(enam) Kadarkum menjadi Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum sehingga pihaknya
berharap agar salah satu dari 6 (enam) Kadarkum di Kabupaten Pinrang menjadi
salah Satu Kadarkum yang terpilih di tingkat Nasional berdasarkan 4 (empat)
Kriteria Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Akses Informasi Hukum,
Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
(HRM.,BANKUM).
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG