JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 06-Jun-2025
Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengambil alih Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kabupaten Pinrang setelah Mahkamah menolak permohonan Kasasi Pihak PT.Pinrang Sejahtera yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Negeri Pinrang, sehingga Pihak PT.Pinrang Sejahtera yang dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Pengelolaan Gedung Mall Pinrang dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang pada tahun 2011 sampai dengan 2016, dengan biaya kontrak sebesar Rp. 650.000.000,- pertahun dan pihak pengelola tidak memenuhi prestasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.100.000.000,-/Milyar, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah/PAD yang tidak terealisasi.
Pasca putusan Kasasi berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam rangka pengambil alihan pengelolaan Mall Pinrang sejahtera dengan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Pj. Bupati Pinrang Ahmadi Akil meminta pengelolaan Mall Pinrang segera ditindak lanjuti Pasca turunnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2019 K/Pdt/2024 dengan melakukan identifikasi terhadap dampak-dampak yang akan ditimbulkan terhadap pelaksanaan eksekusi yang akan dimohonkan oleh JPN dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Pinrang, hal ini diungkapkan oleh Ahmadi Akil dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi diruang rapat Bupati Pinrang, Jumat 11 Oktober 2024 membahas permohonan Eksekusi oleh Jaksa Pengacara Negara /JPN Kabupaten Pinrang yang dihadiri oleh Kepala Balai Besar Pompengan Jeneberang yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Balai Besar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan
itu Kepala Bagian Hukum Balai Besar Pompengan Jeneberang segera melakukan
penilaian terhadap penanganan asset tanah terhadap bangunan Mall Pinrang dengan
mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap langkah langkah yang harus
dilaksanakan dalam rangka menjamin pelaksanaan pengelolaan Mall Pinrang oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, sementara itu dalam kesempatan yang sama
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang kepada Pj.Bupati mengatakan
bahwa gugatan Mall Pinrang Sejahtera yang dilayangkan oleh Pengelola sudah in-kracht
van gwijsde/telah berkekuatan hukum tetap oleh karena pada putusan tingkat
pertama dalam gugatan rekonvensi yang dilakukan oleh JPN dan Bagian Hukum Pemda
Pinrang tergugat rekonvensi penggugat konvensi PT. Pinrang Sejahtera dinyatakan
melakukan Wanprestasi dan diwajibkan untuk membayar tunggakan biaya sewa yang
belum dibayarkan serta menhukum tergugat rekonvensi yang menempati gedung Mall
Pinrang atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan tanah dan bangunan
Mall Pinrang kembali kepada Penggugat Rekonvensi., yang dikuatkan dalam putusan
Banding dan Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT.Pinrang Sejahtera.
Pj.Bupati Pinrang menutup rapat koordinasi tindak lanjut Permohonan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dengan harapan segera menindaklanjuti pelaksanaan Eksekusi ke-PN Pinrang, setelah pelaksanaan Eksekusi segera melakukan pertemuan kembali oleh OPD/Instansi terkait dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera, serta meminta kepada Balai Besar Pompengan untuk mengeluarkan atau memberikan rekomendasi teknis sehingga pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera dapat segera ditertibkan.
Sementara itu
tindak lanjut penanganan melalui Kuasa Subtitusi Bupati Pinrang Nomor 180
/2273/Huk kepada Jaksa Pengacara Negara dan Kuasa Khusus kepada Tim Hukum Pemerintah
Kabupaten Pinrang Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengundang Pj.Bupati Pinrang untuk
menggelar pertemuan dalam rangka mengambil langkah-langkah terbaik yang dapat
dilakukan, baik oleh Pemerintah
Kabupaten Pinrang, pihak PT.Pinrang Sejahtera maupun bagi sejumlah warga yang
masih melaksanakan usahanya dilokasi Mall Pinrang Sejahtera, Selasa 12 Nopember
2024. Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Agung Bagus Kade Kusimantara
menjelaskan bahwa terhadap perkara Mall Pinrang Sejahtera berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi maka segera dilakukan Eksekusi terhadap obyek sengketa
walaupun pihak pengelola bermaksud untuk melakukan upaya hukum Peninjauan
Kembali. Mewakili Pj.Bupati Sekretaris
Daerah Kabupaten Pinrang A.Tjalo Kerrang menyampaikan apresiasi kepada Kajari besrta
jajarannya yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam penanganan
perkara ini selama tiga tahun 2021-2024 dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Pinrang melalui Jaksa
Pengacara Negara/JPN terhadap upaya hukum dalam rangka penanganan Pengelolaan
Mall Pinrang sejahtera dan terhadap Masyarakat yang sementara masih melakukan
aktifitas dilokasi akan dilakukan pendataan dan pembinaan hingga akhir kontrak
sewa dengan pihak PT.Pinrang Sejahtera yang seharusnya tidak melakukan kegiatan
lagi sejak berakhirnya perjanjian kerja sama pengelolaan sejak Desember 2016.
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Segenap pimpinan dan seluruh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten P{inrang dan para Administrator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-Kab.Pinrang), menyampaikan selamat merayakan Idul Adha(Idul Qurban) Jum’at 06 Juni 2025 M/10 Zulhijjah 1446 semoga dalam perayaan ini kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku ASN dengan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ismail yang bersedia dikorbankan oleh Nabi Ibrahim sebagai bentuk Kepatuhan kepada Allah SWT.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan menghadirkan Pemeteri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar.
Kabupaten Pinrang menerima Penghargaan dalam bentuk Piagam dan Medali terhadap 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum yang diusulkan terdiri dari Kadarkum Desa Maritenggae Kecamatan Suppa, Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto dan Kadarkum Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG