JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 18-Jun-2023
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Ketua Panitia pelaksana FGD Erwin, SH. MH., yang juga selaku Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dalam Laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Bagian Hukum dan Fungsional Analis Hukum serta sejumlah OPD se-Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dilatar belakangi oleh karena frekuensi permasalahan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya banyak permasalahan sehingga apa yang dihadapi dapat didiskusikan untuk menciptakan sinergitas ASN dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, demikian halnya dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Pada kesempatan yang sama Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur., SH. MH,, dalam sambutannya sesaat sebelum membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa disadari pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh ASN dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya belum berjalan secara maksimal sehingga perlu dilaksanakan penguatan pada Bagian Hukum dalam rangka melaksanakan fungsi Fasilitator dan Conseling untuk memberikan dasar pelaksanaan kegiatan dengan jelas untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan tindakan atau kepastian hukum yang jelas.
Pada kesempatan yang sama sebelum membuka kegiatan ini, Marwan menyampaikan materi Koordinasi APIP dalam Penanganan Laporan Dugaan Korupsi menjelaskan bahwa tujuan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum khususnya tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, ASN sangat diharapkan untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar mendapatkan kepastian/kejelasan terhadap dasar pelaksanaan kegiatan, lebih jauh Marwan menjelaskan bahwa perlu dipahami oleh ASN terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara itu Prof.DR.Hambali Thalib.,SH.MH., selaku Pemateri utama dalam kegiatan ini, dalam materi Alternatif Penyelesaian Permasalahan Hukum melalui Konsep Non Litigasi yang memaparkan secara lengkap dan jelas upaya penyelesaian Non Litigasi baik melalui upaya Mediasi, Arbitrasi maupun melalui Restorative Justice System.
Editor................. HRM...Juni 2023
Foto................................. Biro Hukum
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya dengan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG