JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 11-Oct-2022
JDIH-Pinrang., Surat Edaran BPHN Nomor : PHN-05-HN.04.04 Tahun 2017 sebagai dasar dalam membina dan membentuk Keluarga Sadar Hukum dimaksudkan dalam rangka Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat guna mengubah Budaya Hukum Masyarakat yang dapat dilakukan melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum baik secara Langsung maupun secara tidak Langsung yaitu melalui Media Cetak dan Elektronik. (Kegiatan Penyuluhan Hukum adalam salah satu Pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi); demikian antara lain yang disampaikan oleh Sub.Koordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang Hariman Syamsul B., didampingi Sub.Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum Rosmawaty saat menyampaikan maksud dari kegiatan para Penyuluh Hukum KANWIL KEMENKUMHAM SUL_SEL pada Kegiatan Pembinaan dan Pembentukan KADARKUM di Kelurahyan BENTENG Kecamatan Patampanua Kab.Pinrang, Senin., 10 Oktober 2022.
Tiga Penyuluh Hukum KANWIL KEMENKUMHAM Provinsi SULAWESI SELATAN yaitu Serly Randabunga, Marini Olivia Pandean dan Sriyanti dan dalam Pembinaan dan Pembentukan KADARKUM di Kelurahan Benteng menjelaskan pengisian Kusioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) Dimensi yaitu; Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
Lebih jauh para Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa
keempat Dimensi tersebut merupakan dasar bagi KEMENTERIAN HUKUM dan HAM dalam
menetapkan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum olehnya itu
pihaknya sangat mengharapkan kerjasama semua pihak di Kelurahan Benteng
sehingga untuk mengisi Kusioner IDSH berdasarkan Data Dukung yang diharapkan
sehingga Kadarkum Kelurahan Benteng dapat menyusul 3 (tiga) dari 6 (enam)
Kadarkum Binaan yang ada di Kabupaten Pinrang dapat menjadi Kadarkum yang akan
ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional KEMENKUMHAM.
Sementara itu Lurah Benteng RAHMAT yang didampingi BABINSA
dan BHABHINKAMTIBMAS beserta seluruh Warga Masyarakat Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham dan Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kab.Pinrang yang telah menfasilitasi untuk melakukan Pembinaan dan
Pembentukan Kadarkum diwilayahnya sehingga berharap akan meningkatkan kesadaran
warga terhadap hukum yang ada di Kelurahan Benteng pada khususnya.
Kegiatan ini ditutup dengan Penyampaian Materi
Pembinaan Hukum dengan Tema “Urgensi KADARKUM dalam Penyelenggaraan Bantuan
Hukum di Kab.Pinrang” oleh Bagian Hukum yang disampaikan oleh Sub.Koordinator
Bantuan Hukum Setda.
HRM.................Bankum 10-10-2022
Foto .................Kel.Benteng.
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Segenap pimpinan dan seluruh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten P{inrang dan para Administrator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-Kab.Pinrang), menyampaikan selamat merayakan Idul Adha(Idul Qurban) Jum’at 06 Juni 2025 M/10 Zulhijjah 1446 semoga dalam perayaan ini kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku ASN dengan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ismail yang bersedia dikorbankan oleh Nabi Ibrahim sebagai bentuk Kepatuhan kepada Allah SWT.
Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengambil alih Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kabupaten Pinrang setelah Mahkamah menolak permohonan Kasasi Pihak PT.Pinrang Sejahtera
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan menghadirkan Pemeteri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar.
Kabupaten Pinrang menerima Penghargaan dalam bentuk Piagam dan Medali terhadap 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum yang diusulkan terdiri dari Kadarkum Desa Maritenggae Kecamatan Suppa, Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto dan Kadarkum Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG