JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...

Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam Melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Pinrang.

Post at: 11-Oct-2022

JDIH-Pinrang., Surat Edaran BPHN Nomor : PHN-05-HN.04.04 Tahun 2017 sebagai dasar dalam membina dan membentuk Keluarga Sadar Hukum dimaksudkan dalam rangka Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat guna mengubah Budaya Hukum Masyarakat  yang dapat dilakukan melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum baik secara Langsung maupun secara tidak Langsung yaitu melalui Media Cetak dan Elektronik. (Kegiatan Penyuluhan Hukum adalam salah satu Pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi); demikian antara lain yang disampaikan oleh Sub.Koordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang Hariman Syamsul B., didampingi Sub.Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum Rosmawaty saat menyampaikan maksud dari kegiatan para Penyuluh Hukum KANWIL KEMENKUMHAM SUL_SEL pada Kegiatan Pembinaan dan Pembentukan KADARKUM di Kelurahyan BENTENG Kecamatan Patampanua Kab.Pinrang, Senin., 10 Oktober 2022.


Tiga Penyuluh Hukum KANWIL KEMENKUMHAM Provinsi SULAWESI SELATAN yaitu Serly Randabunga,  Marini Olivia Pandean dan Sriyanti dan dalam Pembinaan dan Pembentukan KADARKUM di Kelurahan Benteng menjelaskan pengisian Kusioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) Dimensi yaitu; Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

     Lebih jauh para Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa keempat Dimensi tersebut merupakan dasar bagi KEMENTERIAN HUKUM dan HAM dalam menetapkan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum olehnya itu pihaknya sangat mengharapkan kerjasama semua pihak di Kelurahan Benteng sehingga untuk mengisi Kusioner IDSH berdasarkan Data Dukung yang diharapkan sehingga Kadarkum Kelurahan Benteng dapat menyusul 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum Binaan yang ada di Kabupaten Pinrang dapat menjadi Kadarkum yang akan ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM.

        Sementara itu Lurah Benteng RAHMAT yang didampingi BABINSA dan BHABHINKAMTIBMAS beserta seluruh Warga Masyarakat Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang yang telah menfasilitasi untuk melakukan Pembinaan dan Pembentukan Kadarkum diwilayahnya sehingga berharap akan meningkatkan kesadaran warga terhadap hukum yang ada di Kelurahan Benteng pada khususnya.

    Kegiatan ini ditutup dengan Penyampaian Materi Pembinaan Hukum dengan Tema “Urgensi KADARKUM dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kab.Pinrang” oleh Bagian Hukum yang disampaikan oleh Sub.Koordinator Bantuan Hukum Setda.

            

HRM.................Bankum 10-10-2022

Foto .................Kel.Benteng.


Berita Terbaru

Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang



KABUPATEN PINRANG TERIMA PENGHARGAAN KKP-HAM

Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli

BIRO HUKUM GELAR FGD PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM NON LITIGASI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.

KABUPATEN PINRANG KEMBALI RAIH KABUPATEN KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.

Bagian Hukum Sampaikan Materi Pada Kegiatan Sosialisasi Hukum Dan HAM Desa Maritengngae

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

BAGIAN HUKUM GELAR SOSIALISASI AKSI HAM KAB.PINRANG T.A. 2022

JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022

POTENSI KABUPATEN PINRANG BIMP-EAGA JAJAKI DALAM MENJALIN KERJASAMA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI KEDUA WILAYAH

Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65

BUPATI PINRANG INSPEKTUR UPACARA PERINGATAN DETIK - DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE - 77

Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.

Bupati Pinrang Harap Institut Cokroaminoto Pinrang Mampu bersaing sediakan SDM Unggul

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya dengan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Grafik

Total data peraturan tiap tahun



JDIH Kabupaten Pinrang

Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition

Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG

×