JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...

Kanwil Kemenkumham Sosialisasikan dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (Irh) 2024

Post at: 21-Jun-2024

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan menghadirkan Pemeteri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar.

 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hernadi menjelaskan bahwa  Amanat Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Nasional adalah  birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan ditingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

    Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan Utary Sukmawaty kepada Tim Pengelola JDIH Pemkab Pinrang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang dilakukan oleh setiap instansi dapat terlaksana dengan baik dan maksimal dengan berpartisipasinya secara menyeluruh setiap Pemerintah Daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara peserta dari kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum diikuti oleh Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum, Tim Kerja dan Tim Asesor Kabupaten/Kota.

 

HRM  (AH) .......................... Juni 2024

 

Berita Terbaru

Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang



SEGENAP PIMPINAN BESERTA SELURUH STAF, KARYAWAN DAN ADMINISTRATOR JDIH PINRANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 6 Juni 2025 M/10 ZULHIJJAH 1446 H

Segenap pimpinan dan seluruh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten P{inrang dan para Administrator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-Kab.Pinrang), menyampaikan selamat merayakan Idul Adha(Idul Qurban) Jum’at 06 Juni 2025 M/10 Zulhijjah 1446 semoga dalam perayaan ini kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku ASN dengan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ismail yang bersedia dikorbankan oleh Nabi Ibrahim sebagai bentuk Kepatuhan kepada Allah SWT.

PEMKAB PINRANG SEGERA AMBIL ALIH PENGELOLAAN MALL PINRANG SEJAHTERA

Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengambil alih Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kabupaten Pinrang setelah Mahkamah menolak permohonan Kasasi Pihak PT.Pinrang Sejahtera

KABUPATEN PINRANG RAIH PENGHARGAAN DAN MEDALI ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DARI MENKUMHAM

Kabupaten Pinrang menerima Penghargaan dalam bentuk Piagam dan Medali terhadap 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum yang diusulkan terdiri dari Kadarkum Desa Maritenggae Kecamatan Suppa, Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto dan Kadarkum Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

KABUPATEN PINRANG TERIMA PENGHARGAAN KKP-HAM

Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli

BIRO HUKUM GELAR FGD PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM NON LITIGASI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.

KABUPATEN PINRANG KEMBALI RAIH KABUPATEN KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.

Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam Melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Pinrang.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.

Bagian Hukum Sampaikan Materi Pada Kegiatan Sosialisasi Hukum Dan HAM Desa Maritengngae

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Grafik

Total data peraturan tiap tahun



JDIH Kabupaten Pinrang

Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition

Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG

×