JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 04-Aug-2022
Pinrang.JDIH-Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya dengan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat demikian halnya terhadap perguruan tinggi yang ada didaerah ini dengan berubah status dari STKIP dan STIH Cokroaminoto menjadi Institut Cokroaminoto Pinrang maka akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan Tri Dharma guna mewujudkan visi perguruan tinggi, dalam membantu Pemerintah Daerah untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, demikian antara lain yang disampaikan Kabag Protokol Pemkab Kab.Pinrang, DR.Rhommy Manule, M.Si., yang didampingi oleh Analis Hukum Hariman,SH.MH., usai pelaksanaan kegiatan penyerahan SK Kemdikbud Ristek Republik Indonesia Nomor : 560/E/O/2022 Tentang Izin Penggabungan dan Perubahan Bentuk STKIP Cokroaminoto Pinrang dan STIH Cokroaminoto Pinrang menjadi Institut Cokroaminoto Pinrang.
Bupati
Pinrang Irwan Hamid menghadiri sekaligus menyaksikan Penyerahan SK Kemendikbud
Ristek RI Tentang Izin Penggabungan dan Perubahan Bentuk STKIP Cokroaminoto
Pinrang dan STIH Cokroaminoto Pinrang menjadi Institut Cokroaminoto Pinrang,
Kamis (4/8/2022) di Aula Kantor Bupati Pinrang.
Setelah penyerahan SK Penggabungan Dua Sekolah Tinggi Cokroaminoto tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Pelantikan Rektor Institut Cokroaminoto Pinrang Bapak Iqbal Mukaddas, ST, MPd.
Penyerahan
SK dan Pelantikan Rektor Institut Cokroaminoto Pinrang juga dihadiri Ketua
Yayasan Pembina Pendidikan Cokroaminoto, Sandrawali Mukaddas, SE, unsur
Forkopimda Pinrang dan Civitas Akademika Institut Cokroaminoto Pinrang.
Bupati Pinrang dalam sambutannya menyampaikan
selamat atas penggabungan STKIP Cokroaminoto Pinrang dan STIH Cokroaminoto
Pinrang menjadi Institut Cokroaminoto Pinrang yang pertama di Pinrang. Bupati
juga mengucapkan selamat kepada Bapak Iqbal Mukaddas ST. M.Pd atas dilantiknya
Rektor Institut Cokroaminoto Pinrang.
Bupati percaya Institut Cokroaminoto Pinrang mampu bersaing dalam mempersiapkan alumninya untuk dapat bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif saat ini. Bupati juga berharap ke depan terjalin kerjasama strategis antara Institut Cokroaminoto dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam dunia Pendidikan.
"Selamat atas penggabungan dua Sekolah Tinggi menjadi Institut Cokroaminoto Pinrang, saya yakin dan percaya Institut Cokroaminoto Pinrang akan semakin maju ke depan" kata Bupati.
Sementara
itu, Ketua Yayasan Pendidikan Cokroaminoto menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada Bupati Pinrang yang telah banyak membantu sehingga
penggabungan dua Sekolah Tinggi Cokroaminoto ini dapat terwujud.
"Terimakasih
kepada Bupati Pinrang yang telah banyak membantu kami selama ini dalam
memajukan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Pinrang" ucap Sandrawali
Mukaddas.(HRM-MK, Foto:Herman)
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG