JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air ke Keluarga di Pinrang

Post at: 12-Feb-2021

Jasa Raharja Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan santunan korban Sriwijaya Air SJ182 ke keluarga korban yang menjadi ahli waris di Kabupaten Pinrang. Ahli waris di Pinrang mendapat santunan Rp 50 juta.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare Alwin Bahar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Arwin mengungkapkan pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 15/PMK.010/ 2017

Jasa Raharja Parepare menyerahkan bantuan tersebut kepada anak almarhumah Rusni (42) di rumah duka di Desa Mattingie, Dusun Menro, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Parepare juga menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat tersebut.

Alwin mengungkapkan, terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1x24 jam.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Setelah diidentifikasi oleh DVI, penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1x24 jam," imbuhnya.

Warga Desa Wattang Pulu, Pinrang, Rusni (44), bersama putri kecilnya menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ184 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Anak Rusni, Sri Wahyuni (18), mengenang kontak terakhir sang ibu sesaat sebelum menaiki pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari Jakarta ke Pontianak. Sang ibu sempat meneleponnya untuk menanyakan kabar cucunya.

"Dia bertanya dan mencari cucunya, tapi saat itu panggilan terputus, entah karena kuota yang habis atau jaringannya yang jelek," kata Sri dengan terisak saat ditemui di kediamannya, Senin (11/1).

Berita Terbaru

Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang



KABUPATEN PINRANG TERIMA PENGHARGAAN KKP-HAM

Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli

BIRO HUKUM GELAR FGD PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM NON LITIGASI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.

KABUPATEN PINRANG KEMBALI RAIH KABUPATEN KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.

Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam Melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Pinrang.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.

Bagian Hukum Sampaikan Materi Pada Kegiatan Sosialisasi Hukum Dan HAM Desa Maritengngae

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

BAGIAN HUKUM GELAR SOSIALISASI AKSI HAM KAB.PINRANG T.A. 2022

JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022

POTENSI KABUPATEN PINRANG BIMP-EAGA JAJAKI DALAM MENJALIN KERJASAMA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI KEDUA WILAYAH

Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65

BUPATI PINRANG INSPEKTUR UPACARA PERINGATAN DETIK - DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE - 77

Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.

Grafik

Total data peraturan tiap tahun



JDIH Kabupaten Pinrang

Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition

Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG

×