JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 09-Sep-2021
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada pasal 19 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Hak Inisiatifnya memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tahun 2021.
Untuk lebih memaksimalkan peran Pemerintah Daerah serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan tercapainya sasaran dalam pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya bagi masyarakat miskin, DPRD Kab.Pinrang melalui BAPEMPERDA dengan mengikutkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang melakukan konsultasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kab.Pinrang tentang Bantuan Hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan jumat, 03 September 2021.
Anggota Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kab.Pinrang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Harun Sulianto yang diwakili oleh ibu Maemunah B.,S.Sos.MH., Kepala Seksi Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah didampingi sejumlah tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham diruang rapat Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar. Dalam sambutannya Maemunah menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi anggaota DPRD Kabupaten Pinrang dalam melakukan konsultasi dan Fasilitasi terhadap Ranperda Kab.Pinrang tentang Bantuan Hukum untuk disingkronkan dengan aturan-aturan yang ada dan Hak Asasi Manusia sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi, kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Olehnya itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Propvinsi Sulawesi Selatan Harun Sulianto Rabu, 8 September 2021 meminta DPRD Kabupaten Pinrang dapat ditindaklanjuti ketahapan berikutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan pihak perancang untuk disesuaikan dalam draf Ranperda dalam kegiatan Fasilitasi Mediasi Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah.(Banhum, HRM)
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG