JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 09-Sep-2021
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada pasal 19 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Hak Inisiatifnya memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tahun 2021.
Untuk lebih memaksimalkan peran Pemerintah Daerah serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan tercapainya sasaran dalam pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya bagi masyarakat miskin, DPRD Kab.Pinrang melalui BAPEMPERDA dengan mengikutkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang melakukan konsultasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kab.Pinrang tentang Bantuan Hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan jumat, 03 September 2021.
Anggota Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kab.Pinrang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Harun Sulianto yang diwakili oleh ibu Maemunah B.,S.Sos.MH., Kepala Seksi Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah didampingi sejumlah tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham diruang rapat Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar. Dalam sambutannya Maemunah menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi anggaota DPRD Kabupaten Pinrang dalam melakukan konsultasi dan Fasilitasi terhadap Ranperda Kab.Pinrang tentang Bantuan Hukum untuk disingkronkan dengan aturan-aturan yang ada dan Hak Asasi Manusia sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi, kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Olehnya itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Propvinsi Sulawesi Selatan Harun Sulianto Rabu, 8 September 2021 meminta DPRD Kabupaten Pinrang dapat ditindaklanjuti ketahapan berikutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan pihak perancang untuk disesuaikan dalam draf Ranperda dalam kegiatan Fasilitasi Mediasi Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah.(Banhum, HRM)
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Bupati Pinrang, Irwan Hamid selaku Ketua Tim Reforma Agraria menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Pinrang Tahun 2025, dengan harapan kepada anggota Tim Reforma Agraria agar verifikasi faktual terhadap subyek calon penerima redistribusi tanah dapat tepat sasaran sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.
Segenap pimpinan dan seluruh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten P{inrang dan para Administrator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-Kab.Pinrang), menyampaikan selamat merayakan Idul Adha(Idul Qurban) Jum’at 06 Juni 2025 M/10 Zulhijjah 1446 semoga dalam perayaan ini kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku ASN dengan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ismail yang bersedia dikorbankan oleh Nabi Ibrahim sebagai bentuk Kepatuhan kepada Allah SWT.
Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengambil alih Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kabupaten Pinrang setelah Mahkamah menolak permohonan Kasasi Pihak PT.Pinrang Sejahtera
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan menghadirkan Pemeteri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar.
Kabupaten Pinrang menerima Penghargaan dalam bentuk Piagam dan Medali terhadap 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum yang diusulkan terdiri dari Kadarkum Desa Maritenggae Kecamatan Suppa, Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto dan Kadarkum Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Total data peraturan tiap tahun
Diskusi Tentang Produk Hukum
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG