JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 01-Jun-2022
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur Peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara Pelaku dan Korban, upaya ini diaanggap mumpuni untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan yang memiliki ancaman hukuman dibawah 5 (lima) tahun dengan beban kerugian tidak melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)., sehingga tumpukan perkara dapat diminimalisir di Pengadilan.Demikian antara lain yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang., Agus Haeruddin pada saat melaunching Kampung Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Lembang yang dipusatkan di Desa Pakeng., Launching Kampung RJ yang diresmikan langsung oleh Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid., yang didampingi Sekretaris Daerah H.A.Budaya Hamid., ditandai dengan pengguntingan Pita dan penyerahan SK Kampung Restorative Justice kepada Nurdin Kepala Desa Pakeng ini dihadiri oleh Seluruh Unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Para Camat se-Kabupaten Pinrang, berl;angsung cukup merhiah dilapangan Sepak Bola Desa Pakeng Kecamatan Lembang, Selasa 31 Mei 2022.
Kepala Kajari Pinrang Agus Haeruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar pembentukan Kampung Restorative Justice(RJ) ini adalah Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor KEP-68/P.4.18/ES.1/05/2022 Tentang Penetapan Desa Pakeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang sebagai Kampung Restorative Justice., Kampung RJ dimaksudkan untuk penyelesaian perkara yang mengedepankan penyelasaian Perkara secara Final dengan cara Mediasi yang dihadapi oleh warga masyarakat Desa Pakeng yang akn didampingi oleh Jaksa Kejaksaan Neger Pinrang selaku Fasilitator., untuk menghadirkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat dengan sarana Rumah Restorative Justice.
Sementara itu Bupati Pinrang, Irwan Hamid., dalam sambutannya meminta kepada seluruh Warga Masyarakat Desa Pakeng untuk tidak berlebihan dalam memahami dan menanggapi metode Restorative Justice jangan sampai salah memahami bahwa seluruh tindak pidana dan perkara hukum yang ada dapat diselasaikan dengan metode ini tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku dalam perkara yang dihadapi seperti Pembunahan dan Pemerkosaan akan tetapi permasalahan yang ringan dan kecil yang diselesaikan ditingkat Rumah RJ ini., lebih jauh Irwan mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah dan kesuksesan Kampung RJ ini dapat menjadi contoh terhadap seluruh Kecamatan yang ada di Kab.Pinrang. (HRM....BanKum.5.2022)
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Bupati Pinrang, Irwan Hamid selaku Ketua Tim Reforma Agraria menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Pinrang Tahun 2025, dengan harapan kepada anggota Tim Reforma Agraria agar verifikasi faktual terhadap subyek calon penerima redistribusi tanah dapat tepat sasaran sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.
Segenap pimpinan dan seluruh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten P{inrang dan para Administrator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-Kab.Pinrang), menyampaikan selamat merayakan Idul Adha(Idul Qurban) Jum’at 06 Juni 2025 M/10 Zulhijjah 1446 semoga dalam perayaan ini kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku ASN dengan meneladani semangat pengorbanan Nabi Ismail yang bersedia dikorbankan oleh Nabi Ibrahim sebagai bentuk Kepatuhan kepada Allah SWT.
Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengambil alih Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kabupaten Pinrang setelah Mahkamah menolak permohonan Kasasi Pihak PT.Pinrang Sejahtera
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan menghadirkan Pemeteri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar.
Kabupaten Pinrang menerima Penghargaan dalam bentuk Piagam dan Medali terhadap 3 (tiga) dari 6 (enam) Kadarkum yang diusulkan terdiri dari Kadarkum Desa Maritenggae Kecamatan Suppa, Kadarkum Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto dan Kadarkum Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Total data peraturan tiap tahun
Diskusi Tentang Produk Hukum
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG