JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 10-Jul-2021
Setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
HAM) menutup penanganan Sengketa Lahan antara Yayasan Dana Islamic Center
Ikatan Masjid Indonesia Muttahidah (YASDIC IMMIM) Kabupaten Pinrang dan
Pengurus Besar Darul Dakwah Wal Irsyad (PB DDI) Pihak Komnas HAM RI meminta
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang agar menindaklanjuti 6 (enam) butir
poin hasil kesepakatan dalam mediasi II (Kedua). Bupati Pinrang Irwan Hamid
meminta kepada Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin., untuk memfasilitasi hasil
mediasi yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang dituangkan
dalam Kesepakatan Perdamaian oleh Komnas
HAM beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Wakil Bupati Pinrang menggelar pertemuan secara terpisah dengan kedua belah pihak dengan memberikan arahan-arahan untuk tetap menyelesaikan sengketa ini dengan mengedepankan Musyawarah Mufakat “ kami meminta agar kedua belah pihak dapat menerima tawaran-tawaran atau opsi yang kami tawarkan secara win-win solution setelah pihak DDI menyerahkan penuh Penanganannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, dan ini adalah kesepakatan terakhir yang Pemerintah Daerah tawarkan kepada kedua belah pihak, jika kesepakatan yang ditawarkan tidak dapat diterima maka kamipun menyerahkan kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalur lain”
Foto : Wakil Bupati Pinrang, Drs. H.Alimin.,Msi., saat menyerahkan beberapa opsi kepada Pengurus DDI untuk dipelajari
Sementara itu Wakil Bupati Pinrang, Drs. H. Alimin.,Msi, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Yosep Pa’o.,SH dan Kasubag Bantuan Hukum Jum’at 09 Juli 2021, memantau langsung lokasi sengketa di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pinrang "Kita melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi rill lokasi sengketa sehingga opsi yang ditawarkan nantinya dapat disesuaikan dan disepakati oleh masing-masing pihak, namun jika kedua belah pihak tidak dapat menerima opsi-opsi yang diberikan maka Pemerintah Daerah menyerahkan kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalur lain" ungkap Wakil Bupati Alimin dilokasi pemantauan.
Foto : Kegiatan Mediasi pengurus YASDIC IMMIM oleh Wakil Bupati Pinrang. , Drs. H.Alimin.,M.Si., saat memberikan keterangan kepada para Pengurus IMMIM.
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG