JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 24-Sep-2022
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang gelar Sosialisasi Aksi HAM Kab.Pinrang Tahun Anggaran 2022., dengan tema " “Pengetahuan Dan Kesadaran Sektor Usaha/Bisnis Yang Komprehensif Tentang Mekanisme Penghormatan Hak Asasi Manusia” Sabtu 24 September 2022 diaula Kantor Bupati Pinrang. Dalam Laporannya Ketua Panitia Hariman Syamsul B., menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 yang merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Budaya dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi ini menjelaskan bahwa Sangat Disadari Bahwa Masih Terdapat Tantangan Dibidang Pemajuan Ham Di Kabupaten Pinrang Khususnya Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Di Perusahaan Dewasa Ini, diakibatkan Oleh Kondisi Perusahaan Yang Relatif Belum Stabil Karena Pandemi Covic-19 Yang Hampir Mempengaruhi Seluruh Sektor Usaha Dalam Upaya Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Khususnya Pekerja Perempuan Dalam Kegiatan Dan Peluang Usaha, Baik Oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah Maupun Pihak Swasta.
Sekda BUDAYA menambahkan bahwa Namun Demikian Walaupun Dalam Kondisi Pandemi Kita Terus
Berupaya Untuk Memenuhi Harapan Pemerintah Dalam Pelaksanaan P5 Ham Yaitu (Penghormatan,
Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, Dan Pemajuan) Ham Di Indonesia, Dimana Kabupaten Pinrang Dapat Meraih Kriteria
Kabupaten/Kota Peduli Ham Tahun 2019 Yang Penilaiannya Dilaksanakan Pada Tahun
2020, Sementara Kkp Ham Tahun 2020 Yang Penilaiannya Tahun 2021 Karena Kondisi
Pandemi Yang Terus Meningkat Penilaian Ditiadakan Oleh Panitia Nasional Ranham
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Tetapi Kita Tetap Memenuhi Dan
Melaksanakan Kriteria Yang Telah Ditetapkan Yaitu Hak Atas Kesehatan, Hak Atas
Pendidikan, Hak Atas Perempuan Dan Anak, Hak Atas Perumahan, Hak Atas
Kependudukan Dan Hak Atas Lingkungan Yang Baik.
Pemerintah Kabupaten
Pinrang Terus Mendukung Berbagai Upaya Pemerintah Dalam Rangka Penghormatan,
Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Dengan Melahirkan Beberapa Kebijakan Dalam Bentuk
Peraturan Daerah Sebagai Pemenuhan Struktur Penegakan Ham Sejak Tahun 2020 S/D
Sekarang Yaitu :Perda Nomor 3 Tahun 2020 Kab.Pinrang Nomor Tentang Pembangunan Kepemudaan; Perda
Kab.Pinrang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak; Perda Kab.Pinrang Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat; Perda Kab.Pinrang
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan
Gender (Pug) Dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Pembangunan Di Kab.Pinrang; Perda Kab.Pinrang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalagunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika; Perda Kab.Pinrang Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak
Korban Kekerasan Di Kab.Pinrang; Perda Kab.Pinrang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Tanggung-Jawab Sosial Dan
Lingkungan Badan Usaha; Perda
Kab.Pinrang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Kawasan Bebas Rokok; dan Perda Kab.Pinrang Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Lebih jauh BUDAYA dalam sambutannya yang didampingi oleh
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang YOSEP PA’O, bahwa Semua Pembangunan Yang Kita Laksanakan Dengan Seluruh Unsur Terkait Yang Kita Laksanakan Di Kabupaten Pinrang Merupakan Upaya
Menegakkan Hak Asasi Manusia, Kita Bangun Infrastruktur Berupa Jalan, Berbagai Fasilitas Umum Baik Pendidikan, Kesehatan, Program Sosial Lainnya dan adapun
Pembangunan Infrastruktur Yang Dialokasikan Dari Pemkab Pinrang Dalam APBD Tahun 2022 Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Khususnya
Pada Sektor Kesehatan Dan Pendidikan
Adalah Sebagai Berikut; Sektor Kesehatan Nilai Total +Rp.
25.910.043.470 Yang Terdiri Dari Pembangunan Berupa Rehab 13 Buah Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Tersebar Di 12 Kecamatan Dan Sejumlah Fasilitas
Kesehatan Lainnya sementara Sektor
Pendidikan Dengan Nilai Total Pembangunan Infrastruktur Melalui Apbd/Dak Tahun 2022 +Rp.
18.685.934.500,00 Yang Terdiri Dari Rehabilitas Sekolah Dasar Sebanyak 15
Unit Sekolah Dasar, Pembangunan Berupa
Rehabilitasi 9 Unit Sekolah
Menengah Pertama Dan Fasilitas Pendidikan Lainnya Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kab.Pinrang Yang Tersebar Di 12 Kecamatan.
Sementara itu, Sosialisasi yang
dihadiri oleh sejumlah Perusahaan dari 533 Total Perusahaan berdasarkan data
B-04 DISNAKERTRANS, para Staf Bagian Hukum selaku Panitia Pelaksana, Kader
KADARKUM, Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Pinrang, Kader Tim Penggerak PKK
dari POKJA I, Pelaku UMKM dan sejumlah Kelompok Masyarakat Pemerhati HAM didaerah ini
menghadirkan Pemateri/Nara Sumber Kepala Bidang HAM Divisi Hukum dan HAM Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan
oleh Dedy Ardianto Kepala Sub.Bidang HAM menyampaikan Materi Bisnis/Dunia Usaha
dan HAM secara global dengan Tema “Peran Negara dalam Perlindungan HAM
dan Bisnis” secara global.
Pemateri selanjutnya disampaikan
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang EDIA dengan tema Materi “Prinsip
Kesetaraan dan Standar Kesetaraan di Tempat Kerja” dan Materi dengan Tema “Pemenuhan Dan Kesadaran Sektor Usaha/Bisnis Yang
Komprehensif Tentang Mekanisme Penghormatan Hak Asasi Manusia”
menyampaikan peran HAM dalam dunia Usaha/Bisnis membahas mengenai Hak
Pekerja Perempuan disampaikan oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kab.Pinrang A.MIRANI.
Download Materi
HRM...Bankum
9.22
-
-
-
Foto
: Agus
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2022-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program kegiatan dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Presiden tersebut mengatur 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya dengan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG