JDIH Kabupaten Pinrang
Loading ...
Post at: 04-Oct-2022
Sangat disadari bahwa masih terdapat tantangan dibidang pemajuan ham di kabupaten pinrang khususnya pemenuhan hak-hak pekerja di perusahaan dewasa ini, diakibatkan oleh kondisi perusahaan yang relatif belum stabil karena pandemi covic-19 yang hampir mempengaruhi seluruh sektor usaha dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja khususnya pekerja perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha, baik oleh badan usaha milik negara/daerah maupun pihak swasta. Hal tersebut mendasari Kepala Desa Maritengngae Syamsul Taju untuk melaksanakan sosialisasi tentang Mekanisme Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Hak Perempuan disektor Usaha/Bisnis Selasa. 4 Oktober 2022 diaula Kantor Desa Maritengngae. Syamsul dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan solusi dan pengetahuan mendasar terhadap kelompok yang menjadi sasaran untuk menghormati Hak Asasinya sehingga pada kesempatan ini sangat mengharapkan pada anggota Kadarkum Maritengngae yang juga sebagai pesereta Sosialisasi dapat memahami dan mengaplikasikan ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi Warga Desa Maritengngae yang memiliki Penduduk yang sebahagian besar adalah pekerja/karyawan pada perusahaan-perusahan baik yang ada di Desa ini maupun diluar daerah.
Sementara itu Camat Suppa Amran yang diamini oleh
Bhabinkamtibmas Desa Maritengngae Hasan dalam sambutannya yang sekaligus
membuka kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang
merupakan salah satu program Pemberdayaan Masyarakat Desa sangat memberikan nilai positif dalam
rangka upaya pembinaan masyarakat di Desa, oleh karena itu lanjut Amran Desa
Maritengngae sebagai salah satu Desa dari 10 Desa dan Kelurahan yang ada di
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) oleh
karena itu pihaknya berharap Desa ini dapat menjadi contoh bagi desa dan
kelurahan yang ada di Kecamatan Suppa pada khususnya dan yang ada di Kabupaten
Pinrang pada umumnya sebagai Desa yang mengedepankan hukum atau norma-norma
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Hariman menambahkan bahwa menyangkut pemberian pemahaman terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia disektor usaha bisnis harus dilihat secara Komprehensif atau secara menyeluruh dan sebagai Sub Koordinator Bantuan Hukum mengatakan bahwa penghormatan Hak Asasi Manusia terhadap pekerja yang berhadapan dengan hukum juga harus mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum dan Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menetapkan Peraturan Daerah sebagai inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang nantinya akan diberikan bagi mereka yang tidak mampu dan dari 4 (empat) Kelompok yang menjadi Sasaran dari dari Aksi HAM yaitu Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat. Sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat yang ada didaerah ini sangat mengharapkan agar pemberian layanan bantuan hukum nantinya akan diupayakan dengan mekanisme Non-Litigasi atau penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui jalur Mediasi dan Restorative Justice untuk Kasus-kasus Pidana mengingat jalur ini akan mendapatkan rasa keadilan yang lebih tinggi dibanding melalui jalur Litigasi yang terkadang memerlukan waktu, tenaga dan biaya dalam penyelesaiaannya, olehnya itu Ketua Kadarkum Desa Maritengngae Jusmadi dalam kesempatannya meminta agar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Pinrang dapat menfasilitasi untuk mengusulkan kepada Bapak Bupati Pinrang membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Maritengngae.
Berita : HRM........................................Bankum 04/10/22
Foto : Agum Soebarkah---------------------------
Berita Terbaru dari Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP-HAM bersama 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 (tiga) Kabupaten Cukup Peduli dan 3 (tiga) Kabupaten Mulai Peduli
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di aula Pertemuan Royal Bay Hotel, Kamis 15 Juli 2023.
Kabupaten Pnrang kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini bersama 170 Kabupaten Kota di Indonesia yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai terhadap data capaian implementasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten yang telah disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum di Provinsi masing-masing.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melakukan Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang.
JDIH-Pinrang.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Aksi HAM T.A. 2022
Kabupaten Pinrang adalah salah satu Kabupaten Tingkat II yang ada di Sulawesi Selatan yang terletak sekitar 185 Km dari Ibukota Provinsi yang memiliki Luas + 1961,77 km2 dan terdiri dari 12 Kecamatan yang terbagi dengan 39 Kelurahan dan 65
Pinrang.JDIH - Upacara Peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 77 tingkat Kabupaten Pinrang berlangsung khidmat, Rabu (17/8/2022) di halaman Kantor Bupati Pinrang.
Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya dengan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Total data peraturan tiap tahun
Berita Terbaru - Produk Hukum - Term Of Service - Term And Condition
Copyright ©2021 PEMKAB PINRANG